Larangan Mudik 2021 Wilayah Surabaya, Beserta 17 Titik Penyekatan, Masuk Dalam Rayon I Jawa Timur

Berikut adalah 17 titik penyekatan untuk larangan mudik di Surabaya Jawa Timur. Surabaya, masuk dalam Rayon I bersama dengan Gresik, Sidoarjo dan Mojokerto. Kadishub Jatim Nyono, Senin (3/5/2021) mengatakan, perjalanan orang diperbolehkan dalam pembagian rayon yang telah ditentukan Dirlantas Polda Jatim.

“Pengaturannya tentu sesuai dengan keputusan Direktorat lalu lintas Polda Jatim yang memiliki tujuh rayon dan 1 rayon khusus. Jadi pergerakan di dalam 7 rayon itu dibolehkan selama masa laranganmudik tanggal 6 17 Mei 2021,” tegas Nyoni. Ia menegaskan, selama pengetatan mudik yaitu mulai 22 April 2021 hingga 5 Mei 2021 memang sudah ditegaskan pergerakan orang masih dibolehkan. Namun jika menggunakan angkutan umum harus membawa surat keterangan negatif covid 19 baik PCR test maupun swab antigen dengan masa berlaku 1×24 jam.

Begitu juga tanggal 18 24 Mei 2021, ketentuan yang diberlakukan tetap sama. “Nah kalau tanggal 6 17 Mei 2021 itu, angkutan umum semua berhenti. Perjalanan antar daerah hanya dibolehkan untuk yang dikecualikan. Seperti kendaraan TNI Polri, kebutuhan yang mendesak, yang melahirkan, ada saudara sakit atau meninggal, itu dibolehkan,” tegasnya. Dikatakan Nyono, sesuai Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 di Jatim wilayah aglomerasi hanya Gerbangkertasusila.

Namun di Jatim dilakukan pembagian lagi dalam delapan rayon oleh Dirlantas Polda Jatim. “Tapi di dalam pengaturan lalu lintas, Dirlantas Polda Jatim punya kewenangan sendiri untuk melakukan atau memonitoring pergerakan antar daerah." "Mereka membagi dalam tujuh rayon, dan satu rayon khusus. Jadi pergerakan di dalam satu rayon itu boleh. Tapi kalau antar rayon itu tidak boleh,” tambahnya

Adapun 17 titik penyekatan pada masa larangan mudik 16 17 Mei 2021 di Surabaya, Jawa Timur, tersebar di beberapa lokasi yang menjadi pintu masuk ke Kota Surabaya, yaitu: 1. Terminal Benowo 2. Terminal Osowilangun

3. Exit Tol Masjid Al Akbar Surabaya 4. Depan PMK Sier 5. Eks Pasar Karang Pilang

6. Exit Tol Gunungsari Malang 7. Exit Tol Gunungsari Gresik 8. SP3 Driyorejo Lakarsantri

9. Bundaran Waru 10. Exit Tol Simo Surabaya 11. Exit Tol Satelit

12. Rungkut (Pondok Chandra) 13. Merr Gunung Anyar 14. Jembatan Suramadu

15. Exit Tol Margomulyo 16. Dupak Demak 17. Exit Tol Perak

Dirlantas Polda Jatim membagi wilayah di Jatim menjadi 7 Rayon. Di masing masing rayon akan ada penjagaan ketat oleh TNI Polri. Hal ini berlaku selama 6 17 Mei 2021 sebagaimana kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid 19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6 17 Mei 2021.

Langkah ini diambil untuk mengantisipasi adanya lonjakan kasus Covid 19 atau Virus Corona di Indonesia. Perjalanan orang antarkota di JawaTimur masih diperbolehkan selama masa laranganmudik tanggal 6 17 Mei 2021. Namun perjalanan yang diizinkan hanya dalam satu rayon dan memiliki alasan yang jelas.

Perjalanan di dalam rayon dibolehkan tapi untuk kepentingan mendesak. Perjalanan yang dibolehkan adalah selain untuk mudik. Kadishub Jatim Nyono menegaskan, mudik memiliki termonilogi makna berbondong bondong dan dikhawatirkan akan menimbulkan kerumunan.

“Kalau mudik biasanya membawa dua kendaraan itu nggak boleh. Itu akan melanggar aturan." "Karena menimbulkan kerumunan. Jadi intinya tanggal 6 17 Mei 2021 mobil pribadi masih boleh jalan dengan syarat tertentu." "Misalnya kerja harus ada suratnya. Dan di dalam rayon yang dibolehkan, kalau antar rayon tidak boleh,” tegasnya.

Petugas di titik penyekatan akan mengecek, pelat yang luar rayon tentu akan ditanya kepentingannya apa, kalau tidak bisa menjelaskan alasannya berrti ada indikasi kepentingannya mudik, misalnya di dalam kendaraan diisi lima orang atau lebih. “Kalau itu pasti mudik, itu tidak boleh. Yang dibolehkan adalah yang ada kepentingannya dan mendesak. Dan hanya di dalam rayon. Di luar rayon, pergerakan tidak boleh,” tambahnya. Selama perjalanan dengan kendaraan pribadi di dalam satu rayon, Nyono menegaskan bahwa semua harus memiliki surat keterangan apakah itu kerja, atau kepentingan yang mendesak.

Namun perjalanan orang yang dibolehkan pun hanya untuk alasan yang mendesak dan yang memiliki keterangan yang jelas. Sedangkan perjalanan mudik baik dalam satu rayon maupun antar rayon tetap dilarang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *